Monday 9 October 2017

Hukum Bisnis Forex Menurut Mui


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex Menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Devisen) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis Handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum Handel forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah sah: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir Membran Sebuah analagi Tentang Hukum Forex Menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah scharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Denander Demikian, Emas Dan Perak Seutelai Mata uang Dilarang Dithkarkan Dengan Sejenisnya, misal Rupiah Dithkarkan Dengan Rupiah (IDR) atau Dolar Kepada US Dolar (USD), Kecuali Nilainya Setara Atau Sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, Ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (marktrate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (siedlung) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun Harga Pertukarannya Didasarkan Atas Kesepakatan Penjual Dan Pembeli Serta Sesuai Dengan Markt Rate. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Vorwärts: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesien alias MUI (kependekannya) adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonesien untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesien dalam mewujudkan Cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonesien, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesien dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan fatwa mengenai Masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesien. Fatwa MUI tentang Trading Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUI. III2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dengan teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: Jual Lah Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan Kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual Beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai. 6. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. USS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi Jual Beli Mata uang Pada Prinsipnya Boleh Dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) Atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari ( Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesien Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Handel Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan glücklichen handel. Terimakasih, Salam Profit dan Salam Sukses buat semuanya. Posted von admin Auf 03.37 6 Kommentare Mengenai Handel Forex, Handel saham, Dan Trading Index, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NEIN: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut: 1. Jenis usaha , Produkt barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, verteiler, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, verteiler, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat E. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (kurzer Verkauf) c. Insiderhandel, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margin Handel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (Penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TOKO HANDPHONE ORIGINAL Tepercaya. Aman dan Murah Bebas Resiko. Nikmati Keuntungan Berbelanja Dengan Hrg Relatif Murah, Super Promo. Kami Menawarkan Berbagai Jenis Typ HP, Laptop, Kamera, Dll, Garansi Resmi Vertriebspartner dan Garansi TAM. Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOXnya. BERMINAT HUB-SMS: 0857-3112-5055 ATAU KLIK WEBSITE RESMI KAMI alpha-shopelektronik. blogspot BlackBerrygtSamsunggtNokiagtsmartfrendgtApplegtAcergtDellgtNikongtcanongtDLL Ready Stock BlackBerry 9380 Orlando - Schwarz Rp.900.000, - Ready Stock BlackBerry Curve 8520 Gemini Rp.500.000, - Ready Stock BlackBerry Bold 9780 Onyx 2 Rp.800.000, - Ready Stock Blackberry Curve 9320 Rp.700.000, - Ready Lager Samsung Galaxy Tab 2 (7.0) Rp. 1.000.000 Ready Lager Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanium Si Rp.1.500.000, - Ready Lager Samsung Galaxy Hinweis N7000 - Pink Rp.1.700.000 Ready Lager Samsung Galaxy Y S5360 GSM - Pure White Rp.500.000, - Ready Lager Nokia Lumia 800 - Matt Schwarz Rp.1.700.000, - Ready Lager Nokia Lumia-710-white Rp. 900.000, - Ready Lager Nokia C2-06 ​​Touch Amp - Typ Dual GSM Rp.450.000, - Ready Lager Nokia Lumia 710 - Schwarz Rp. 900.000, - Smartfren Andromax Z Rp.1.700.000 Smartfren Andromax U Limitierte Auflage Rp.1.000.000 Tablette Asus Eee Pad Slider SL 1O1 Rp.2.500.000 Tablette Asus Notizblock ME172 V RP.800.000 Lenovo ldea Pad B490 Rp.2.500.000 Lenovo Denken Pad Kante A86 RP.1.700.000 Ready Stock Apple iPhone 4S 16GB (Dari XL) - Schwarz Rp.1.200.000, - Ready Stock Apple iPhone 4S 16GB (Dari Telkomsel) Rp.1.200.000, - Ready Lager Apple iPod Touch 4 Gen 8GB Rp.700.000 Ready Stock APPLE iPod Nano 8GB - Pink Rp.500.000, - Ready Stock Acer Aspire 4752-2332G50Mn Core i3 Win7 Home Rp 1.300.000 Ready Lager Acer Aspire S3-951-2364G34iss Rp. 1.200.000, - Fertig Stock Acer Aspire 5951G Core i7 2630 Win 7 Rp. 2.500.000, - Fertig Stock Acer Aspire 4755G Core i5 2430 Win 7 Home Premium Green Rp. 2.500.000, - Fertig Stock Nikon D7000 Kit 18-105mm Rp.1.700.000 Ready Lager Nikon D90 Kit 18-105mm Vr Rp 1.300.000 Ready Lager Nikon Coolpix L 120 Rot Rp. 900.000 Ready Lager Nikon Coolpix P 500 Schwarz Rp 1.000.000

No comments:

Post a Comment